Demi membantu pendanaan kepada startup yang belum memiliki aset besar, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) membuka pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif, khususnya subsektor aplikasi digital, developer game, serta kuliner. Ini artinya, bantuan ini pun akan bisa dimanfaatkan oleh para startup di tanah air.
BIP merupakan skema bantuan modal nonperbankan berupa penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap yang difasilitasi oleh Bekraf. Menurut Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo, founder startup tak perlu memberi jaminan untuk mendapatkan bantuan ini. Namun ia mengingatkan Bekraf akan tetap melakukan pengawasan terkait penggunaan dana hibah yang disalurkan.
Untuk mendapat akses permodalan BIP, pelaku startup bisa mendaftar secara onlinemulai tanggal 13 sampai 24 Juli 2017. Bekraf sendiri mengalokasikan total dana sebesar Rp10,8 miliar untuk program BIP, yang mana setiap pelaku usaha akan diberikan modal sebesar Rp200 juta.
Bekraf akan lakukan pengawasan
“Ada monitoring penggunaan dana dan ukuran kinerja yang disepakati di depan. Selama bukan penipuan, side streaming (penggunaan dana yang tidak sesuai dalam kontrak atau akad), atau penyalahgunaan peruntukan,” jelas Fadjar.
Pada petunjuk teknis yang diumumkan pihak Bekraf, ada enam ketentuan terkait kegiatan apa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan dana hibah. Pada intinya, dana dapat digunakan hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi startup. Berikut urutannya:
- Pemberian jasa selain kepada pemilik atau pendiri usaha.
- Sewa untuk ruang kerja.
- Sewa/beli software dan/atau hardware.
- Lisensi kelayakan kesehatan untuk makanan dan minuman (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan)/sertifikasi halal/sertifikasi merek.
- Pembelian bahan baku/bahan penolong.
- Pembelian peralatan dan/atau mesin produksi penunjang.
Sedangkan hal-hal yang tak diperbolehkan ketika menggunakan dana hibah yakni:
- Pembelian lahan, tanah untuk usaha.
- Pembangunan gedung.
- Pembelian kendaraan operasional.
- Jaminan atas pinjaman pada pihak lain dalam bentuk apa pun.
- Perjalanan dalam dan luar negeri.
- Sewa jasa akuntansi/administrasi perusahaan/keuangan.
Adapun dana lain yang belum dicantumkan dalam ketentuan tersebut, akan ditentukan lebih lanjut oleh kurator. Dana hibah yang tidak terpakai selama masa kontrak akan dikembalikan ke kas negara.
Siapkan sanksi bagi yang melanggar
Dalam petunjuk teknis yang diberikan Bekraf terkait BIP, turut diatur mengenai sanksi bagi penerima bantuan yang melanggar ketentuan dana hibah.
Bila kurator menemukan ketidaksesuaian pemanfaatan antara usulan dengan implementasi, maka kurator memberikan nasihat, upaya perbaikan, atau merekomendasikan kepada Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif untuk menjatuhkan sanksi. Pada poin ini, sanksi yang dimaksud yakni surat teguran, penghentian bantuan, atau masuk dalam daftar hitam penerima bantuan.
Jika terjadi penyimpangan penggunaan dana bantuan, maka penerima bantuan akan menanggung akibat hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. [tia/ap]