Media sosial sepertinya sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, termasuk di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah pengguna aktif Facebook di tanah air yang kini telah mencapai 88 juta orang, serta persentase pengguna aktif Twitter di Indonesia yang mencapai 77 persen.
Media sosial kini sudah tidak lagi sekadar tempat untuk menjalin pertemanan, namun juga menjadi arena untuk menyebarkan opini dan berita. “Media sosial kini merupakan tool yang punya pengaruh besar dalam mempengaruhi orang lain,” tutur Abdul Qowi Bastian (Qowi), Editor Indonesia dari Rappler.
Karena pengaruhnya yang besar tersebut, seringkali ada pihak tidak bertanggung jawab yang justru memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi atau opini yang mengandung kebohongan (hoax), pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga ancaman.
Untuk menghindari hal-hal buruk seperti itu, berikut ini adalah beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum mempublikasikan sesuatu di media sosial.
Pastikan kebenaran dari informasi yang kamu sebarkan
Menurut Ong Hock Chuan, co-founder dari Maverick Indonesia, berita bohong alias hoaxtelah ada sejak kemunculan surat kabar untuk pertama kalinya. “Media sosial hanya membuat penyebaran berita bohong tersebut menjadi lebih cepat,” tutur Ong.
Oleh karena itu, Ong menyarankan para pengguna media sosial untuk terlebih dahulu memastikan kebenaran dari sebuah berita pada media-media yang terpercaya, tidak hanya mengandalkan informasi yang mereka terima di Facebook atau Twitter.
Hindari hal-hal yang dilarang oleh UU ITE
Saat ini, Indonesia telah mempunyai sebuah Undang-Undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008. Berdasarkan undang-undang tersebut, orang yang terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik, penghujatan, atau mengancam orang lain lewat dunia maya, bisa terancam hukuman pidana berupa denda hingga kurungan penjara.
Menurut Damar Juniarto, founder dari Forum Demokrasi Digital, sudah banyak masyarakat tanah air yang harus mendekam di jeruji besi akibat dituduh melanggar undang-undang tersebut. Jumlah tersebut pun kian meningkat hingga saat ini.
“Selain menghukum orang-orang yang memang menghujat orang lain di internet, UU ITE ini juga sering digunakan oleh beberapa orang untuk mengkriminalisasi pihak lain. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati ketika mengirimkan konten di dunia maya,” jelas Damar.
Hadirkan nilai-nilai yang sesuai
Ada sejumlah orang yang mempublikasikan sesuatu di dunia maya bukan karena keinginan pribadi, melainkan karena dorongan dari pihak lain. Hal tersebut bisa karena ia memang berada di golongan atau kelompok yang sama dengan pihak lain tersebut, maupun karena pihak lain itu menjanjikan sejumlah uang.
Menurut Damar, orang-orang seperti itu biasa disebut dengan istilah buzzer. “Hal ini sebenarnya merupakan fenomena yang normal, hanya saja terkadang para buzzer tersebut tidak menghadirkan pandangan yang objektif, dan hanya sekadar mengikuti brief yang diberikan,” tutur Damar.
Damar mencontohkan dalam bidang politik, seharusnya para buzzer tidak hanya mengatakan “Ayo pilih calon X”. Tetapi mereka juga harus menjelaskan alasan mengapa masyarakat harus memilih calon X tersebut.
Tekan tombol post dalam kondisi tenang
Menurut Damar, ketika mempublikasikan sesuatu, ada baiknya kalau kamu berada dalam kondisi yang tenang, tidak dalam kondisi tertekan atau marah. Dengan begitu, konten yang kamu buat juga akan terkesan santai, serta tidak akan menyakiti orang lain yang melihat konten tersebut. [tia/ap]
Sumber : Techinasia ID