Pada tanggal 13 April 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui siaran persnya mengumumkan bahwa pihak Facebook telah merespons peringatan yang telah mereka berikan, terkait kebocoran data pribadi pengguna dalam skandal Cambridge Analytica di Indonesia beberapa waktu belakangan ini.
Melalui surat pengumuman tersebut, Kemkominfo menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi respons Facebook meskipun belum semua informasi yang diminta pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban.
Poin-poin penjelasan pihak Facebook dan tuntutan Kemkominfo
Dalam siaran pengumuman yang sama, Kemkominfo juga membeberkan beberapa poin yang telah disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email. Beberapa poin penjelasan yang telah dilakukan Facebook, antara lain:
- Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya.
- Facebook telah memberikan rincian informasi data apa saja yang telah diakses pihak ketiga dalam aplikasi Cambridge Analytica.
- Facebook telah melakukan update terhadap kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga untuk mengakses data pribadi pengguna.
Atas ketiga jawaban respons, Kemkominfo melihat ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yakni:
- Belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan atau early warning atas penyalahgunaan data dalam platform mereka.
- Belum dijelaskan apa saja potensi masalah yang terjadi atas penyalahgunaan data pribadi pengguna FB baik kepada pengguna maupun pemerintah.
Skandal Facebook dengan Cambridge Analytica merupakan kasus penyalahgunaan data pribadi terbesar yang mencuat setelah adanya investigasi The Guardian pada pertengahan bulan Maret 2018 kemarin.
Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa tool Developer Facebook telah disalahgunakan demi mendapatkan jutaan data untuk dijual kepada biro konsultasi Cambridge Analytica demi pemenangan kampanye Presiden Donald Trump dan Brexit di tahun 2016.
Sebagai salah satu negara dengan basis pengguna Facebook terbesar di dunia, Indonesia rupanya juga terkena imbas dari kasus penyalahgunaan data personal. Menurut daftar laporan investigasi terkini, data para pengguna Facebook dari Indonesia masuk ke peringkat ketiga yang ikut diambil Cambridge Analytica. Jumlahnya mencapai 1 juta orang (di bawah Amerika Serikat dan Filipina).
Kasus penyalahgunaan data ini secara tidak langsung melanggar undang-undang ITE yang berlaku di Indonesia, sehingga pemerintah meminta pertanggungjawaban Facebook, salah satunya lewat pertemuan Facebook Indonesia dengan Komisi I DPR RI yang tertunda pada 11 April 2018 kemarin. Karena tidak mendapatkan respons yang memuaskan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sempat mempertimbangkan opsi pemblokiran terhadap Facebook sebagai respons atas kebocoran data pribadi pengguna. [tia/ap]