Delapan Domain Name System (DNS) Tiktok diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan pemblokiran tersebut.
“Iya, Tiktok diblokir siang tadi,” ujarnya sebagaimana dikutip CNN Indonesia. Berdasarkan informasi, sejak Selasa (3/7) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok. Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
Alasan Kominfo Blokir Tik Tok
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan alasan Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok adalah karena terdapat banyak konten negatif di platform tersebut.
“Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak,” ujarnya.
“Ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak.”
Rudiantara mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat banyak pengguna aplikasi Tik Tok adalah anak-anak. Selama sebulan terakhir, Kemenkominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
Di samping itu, terdapat juga sejumlah petisi di situs change.org yang meminta Kemenkominfo untuk memblokir Tik Tok. Menurut pantauan CNNIndonesia.com sekitar pukul 18.00 WIB, salah satu petisi memiliki sekitar 124 ribu pendukung, dan masih terus bertambah. Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan Kominfo melakukan pendekatan yang serupa dengan yang pernah dilakukan terhadap platform Bigo.
“Waktu itu Bigo merespons cepat. Ada sekitar 40 orang yang membersihkan konten Bigo untuk Indonesia sampai sekarang, makanya dibuka lagi,” ujarnya. Ia menyebut, jika Tik Tok membersihkan konten dan menjamin untuk terus menjaga kebersihan kontennya, maka Kemenkominfo bisa kembali membuka aksesnya di Indonesia.
Hingga saat ini, Kemenkominfo mengklaim belum mendapat tanggapan dari pihak Tik Tok terkait pemblokiran ini. [cnn/ap]