Pada tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia mencapai 250 juta jiwa dan mengalami backlog kekurangan rumah mencapai 15 Juta unit. Padahal rata-rata permintaan rumah baru setiap tahunnya mencapai 700-800 ribu unit, namun developer property yang ada di Indonesia hanya mampu menyediakan pasokan maksimal 400 ribu unit pertahun. Dengan adanya ketimpangan supply & demand tersebut, prospek bisnis properti jelas masih sangat bagus, karena Indonesia memiliki 50 juta masyarakat kelas menengah, yang 1000 orang diantaranya memiliki asset diatas Rp 100 milyar. Selain itu, properti di Indonesia (di luar property hunian) sangat menarik potensinya karena negeri ini adalah penghasil sumber daya alam yang luar biasa.
Properti hunian semakin lama semakin mahal, hal ini memang wajar karena unsur dasar properti yaitu tanah jumlahnya terbatas (seluas permukaan bumi). Sedangkan tanah sangat terkait erat dengan banyak aspek kehidupan manusia (tidak hanya untuk hunian,) mulai dari pangan (pertanian, perkebunan) sandang (perhutanan) dan perindustrian (Pertambangan.) Oleh karena itu tanah (maupun produk turunannya property hunian) menjadi salah satu instrumen kekayaan yang tidak lekang oleh waktu dan menjadi pilihan utama bagi orang kaya untuk menyimpan kekayaan mereka, yang pada akhirnya berakibat semakin mahalnya Properti Hunian.

SOLUSI
Bisnis Developer Properti merupakan bisnis yang padat modal, artinya membutuhkan biaya yang sangat besar. Dimulai dari proses pembelian tanah, pengurusan ijin, pembangunan rumah, pemasaran dan lain-lain. Biaya yang paling menyita modal dalam jumlah yang besar adalah biaya tanahnya, karena tanah merupakan modal yang mengendap dan tidak bisa secepatnya ubah menjadi cashflow. Semakin murah harga tanahnya maka semakin besar keuntungan yang didapat, apalagi jika developer tidak perlu mengeluarkan uang di awal. Oleh karena itu, banyak Developer yang mencari penawaran Kerja Sama Lahan dimana orang lain meyediakan tanahnya dan developer yang membangun rumahnya dengan keuntungan bagi hasil diantara keduanya.
Namun mencari kerja sama lahan tidaklah semudah yang dibayangkan. Meskipun ada pihak pemilik tanah yang bersedia, tidak langsung kerja sama tersebut bisa terlaksana. Hal tersebut dikarenakan ada 2 problem yang menghadangnya, yaitu lokasi & harga. Jika lokasinya bagus, maka umumnya harganya terlalu mahal dan sebaliknya harganya murah namun lokasinya tidak bagus. Oleh karena itu jika kita Google di Internet kata kunci “Kerja Sama Lahan” maka banyak sekali ditemukan developer yang mencari kerja sama lahan seperti ini.
Akhirnya Piramidaz mengambil kesimpulan bagaimana jika kepemilikan tanah ini dialihkan ke pihak lain yaitu dengan cara mencari Investor untuk take over tanah tersebut dan menggantikan posisi pemilik tanah. Namun karena harga tanah yang mahal maka sangatlah sulit untuk mencari investor yang mempunyai modal sebesar itu untuk membeli tanah tersebut. Oleh karena itu investor besar ini bisa digantikan oleh beberapa Investor kecil dengan tetap mengutamakan prinsip keamanan & legalitas investor. Caranya dengan kepemilikan property bersama dimana property tersebut dimiliki oleh beberapa orang. Konsep ini sudah umum disebut dengan Properti Milik Bersama, atau di luar negeri lebih umum disebut Fractional ownership, Share Ownership atau co Ownership
Bagaimana Prosesnya
Piramidaz sebagai Marketplace Properti Patungan akan menyediakan sistem yang memfasilitasi transaksi Jual Beli Property Patungan tsb, salah satunya dengan menangani aspek Legalitas Jual Beli di Notarisnya. Karena pada dasarnya ini hanyalah Jual Beli Properti biasa, namun bedanya pemiliknya ada beberapa orang. Dan semua transaksi Jual Beli ini akan diresmikan oleh Notaris. Jadi buyer tidak perlu kawatir akan legalitasnya, karena mereka akan menerima sertifikat SHM resmi Notaris seperti biasanya pada transaksi jual beli property. Untuk itu, Piramidaz ingin memulainya dari property jenis Tanah Kavling, dimana Tanah kavling ini akan dibeli dan dimiliki oleh 3 orang
Contohnya, ada tanah kavling seharga Rp. 90 Juta. Dengan sistem Properti Crowdfunding Patungan, maka tanah kavling tsb dapat dibeli dan dimiliki oleh 3 orang, dimana setiap orang hanya membayar Rp 30 Juta (harga 1kavling Rp. 90 Juta dibagi 3 pembeli). Dan ke 3 pembeli tsb namanya akan tertulis di sertifikat SHM seperti pada contoh gambar diatas. Setelah itu, baru 3 pemilik tanah kavling tsb akan Piramidaz pertemukan dgn Developer utk menjalin Kerja Sama Lahan dimana Developer akan membangun rumah diatasnya dan keuntungannya akan dibagi di antara mereka.
Misi Menyediakan Rumah Murah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Program “Investasi Lahan Developer” maka seorang investor dapat menginvestasikan uangnya pada instrumen investasi yang aman, legal resmi & menguntungkan via Properti Cowdfunding Patungan. Sebaliknya dengan program “Kerja Sama Lahan Developer” semua developer kecil yang jumlahnya sekitar 98% dari Developer yang ada di Indonesia tidak perlu kawatir akan kesulitan mendapatkan lahan untuk membangun perumahan, karena hal tersebut akan ditangani oleh Piramidaz. Piramidaz juga berkomitmen penuh untuk ikut mensukseskan program Sejuta Rumah Murah oleh Pemerintah, dimana Piramidaz akan berperan aktif untuk menyediakan lahan tanah bagi proyek pembangunan Sejuta Rumah Murah tersebut.

Saat ini Piramidaz sudah beroperasi di 6 kota di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto. Untuk memproses legalitas transaksi Jual Beli Property Patungan tersebut, semuanya akan ditangani oleh 8 Notaris Piramidaz yang ada di 6 kota itu.
Diedit oleh Angga Permana, Silahkan tuliskan artikel mengenai startup kamu di sini