Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali menegaskan rencananya melakukan pemblokiran layanan untuk pengguna kartu seluler prabayar, khusus bagi pengguna yang belum teregistrasi. Pemblokiran akan dilakukan mulai 31 Maret 2018.
Menurut Ahmad M. Ramli selaku Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, eksekusi blokir kartu seluler ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa blokir layanan akan diterapkan kepada pengguna yang belum melakukan registrasi ulang hingga 30 Maret 2018.
“Mulai 28 Februari (2018) itu akan dihitung,” tegas Ramli. “Kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir.”
Upaya membersihkan data operator seluler
Sejak Oktober 2017, pemerintah Indonesia telah menjalankan proses sosialisasi akan pentingnya pendaftaran identitas pengguna kartu prabayar. Hal ini dilakukan sebagai langkah pemerintah membendung penyalahgunaan kartu nomor prabayar.
Merza Fachys selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan bahwa program registrasi prabayar ini sekaligus merupakan upaya penyelenggara layanan telekomunikasi (operator) untuk membersihkan data yang telah dihimpun dari masyarakat.
Merza mengungkapkan timbunan data pelanggan kartu layanan prabayar didominasi identitas abal-abal. Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi kemajuan teknologi di tanah air.
Jika kita menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi.
Mewakili penyelenggara layanan seluler, Merza menjamin bahwa operator telekomunikasi akan terus menjaga data yang telah terhimpun. Kerahasiaan data tersebut sangat penting karena menyangkut informasi sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang milik anggota masyarakat.
Dengan ini diharapkan, identitas kartu prabayar bisa memajukan proses efisiensi identitas individu secara nasional. Termasuk mendorong keamanan transaksi secara digital, terutama di ranah e-commerce. [tia/ap]