Seorang investor uang kripto Dogecoin, Keith Johnson melayangkan tuntutan kepada Eln Musk dan dua perusahaannya, SpaceX dan Tesla.
Elon Musk digugat hingga 258 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 3.800 triliun di pengadilan di kota Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS) pada 16/6/2022 waktu setempat.
Tuntutan ini karena Johnson mengaku telah rugi besar usai berinvestasi di Dogecoin Elon Musk. Johnson menilai Elon Musk dan perusahaannya telah memanipulasi harga Dogecoin.
Ia menyebutkan jika Dogecoin Elon Musk dijadikan sebagai ‘mainan’ belaka yang membuatnya rugi hingga kehilangan banyak uang.
Johnson sendiri merupakan warga AS yang sudah membeli, memiliki dan melakukan perdagangan Dogecoin sejak 2019.
Dogecoin Elon Musk Dituntut Ganti Rugi
Pria ini menuturkan jika Dogecoin yang tak memiliki nilai dasar dan tidak diamankan oleh lembaga pemerintah atau swasta di AS, sehingga mudah dimanipulasi oleh berbagai promosi atau twit yang dilontarkan Musk di Twitter.
Johnson menilai Elon Musk telah mengelabui para investor awam dengan membuat sebuah ‘skema piramida’ di internet yang aktivitas perdagangannya dimanipulasi oleh Musk dan perusahaannya di Twitter.
“Dogecoin hanyalah penipuan di mana mereka (Musk) memanipulasi ‘orang awam’ supaya membeli mata uang kripto tersebut dengan harga yang lebih tinggi,” tulis Johnson dalam gugatannya.
Selain meminta ganti rugi dengan nominal yang cukup fantastis, Johnson meminta pengadulan untuk menghentikan segala promosi yang dilakukan oleh Musk, Tesla dan SpaceZX soal Dogecoin.
Kemudian, Johnson yang mengaku mewakili banyak orang yang telah tertipu di Dogecoin meminta perdagangan Dogecoin dianggap sebagai bentuk perjuan.
Ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada di New York, AS.
Hingga kini, Musk, Tesla dan SpaceX masih belum menanggapi tuntutan yang telah dilayangkan oleh Johnson.