Pemerintah resmi menerapkan pajak kripto di Indonesia. Tarif pajak kripto ditetapkan dalam PMK No. 68/PMK.03/2022. Mata uang kripto atau cryptocurrency memang sudah tak asing lagi di telinga. Namun, setiap negara memiliki kebijakan berbeda terhadap cryptocurrency ini dan ketentuan perpajakannya.
Ada beberapa negara yang sudah menganggap kripto sebagai mata uang, tak sedikit pula yang menetapkan kripto hanya sebagai komoditas saja.
Sehingga skema pemajakannya pun juga berbeda dari masing-masing negara terhadap kripto ini.
Di Indonesia, mata uang kripto memang bukan alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan penggunaan mata uang di Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam UU No. 7/2011 jelas ditegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, mata uang yang dikeluarkan oleh negara Indonesia.
Namun cryptocurrency diakui sebagai komoditas melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Artinya, uang digital alias cryptocurrency dijadikan sebagai aset investasi saja. Tak heran jika banyak orang memilih kripto sebagai instrumen investasi dalam dekade terakhir.
Pun demikian, hingga sekarang ini penanganan mata uang kripto atau cryotocurrency dari sisi perpajakan masih jadi perdebatan dan pembahasan di berbagai negara,
Namun, Indonesia sudah menetapkan perlakukan mata uang kripto dan ketentuan pemajakannya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan peraturan pelaksana melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.0/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung, dasar penarikan PPN dan PPh ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri.
“Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN. […] Bukan konteksnya uang yang keluar dari e-wallet dan terutang PPN,” kata Bonarsius dalam media briefing awal April lalu.
Pihak bertanggung jawab untuk menarik PPN dan PPh atas transaksi aset kripto adalah mereka yang memfasilitasi jual dan beli komoditi ini. DJP mencatat saat ini ada 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti. Pajak kripto ini akan mulai diterapkan sebentar lagi.
Tarif pajak kripto yang akan dikenakan yakni 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti. Transaksi di luar platform terdaftar Bappebti dikenakan tarif PPN 2% dikali nilai transaksi.
Adapun investor kripto akan dikenakan PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto. Besarannya 0,1% jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti; dan 0,2% apabila dilakukan pada platform non-terdaftar.
Cara Hitung Pajak Kripto
Tuan A memiliki 1 koin aset kripto XX senilai Rp 200 juta dan Nona B memiliki uang rupiah yang disimpan di e-wallet yang disediakan platform yang terdaftar di Bappebti. Kemudian Tuan A menjual 0,7 koin kepada Nona B.
Maka Tuan A akan dikenakan pajak PPh dengan perhitungan 0,1% x (0,7 koin x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu.
Nona B akan dikenakan pajak PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu. Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform pertukaran.
Contoh Perhitungan Swap Kripto
Nona B melakukan penukaran 0,3% koin kripto XX dengan 30 koin kripto YYY milik Tuan C. Ketika mereka melakukan pertukaran harga 1 koin kripto XX adalah Rp 500 juta. Mereka melakukan transaksi di platform kripto yang terdaftar di Bappebti.
Maka Nona B akan dikenakan Pajak PPh sebesar 0,1% x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
Adapun Tuan C dikenakan pajak PPN sebesar 0,1% dari 10% x (0,3% x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
Pemungutan dan penyetoran dilakukan platform kripto. Pajak kripto ini akan berlaku pada platfom dompet kripto.
Pajak kripto memang akan menimbulkan pro dan kontra, karena pemerintak seperti menginginkan pajaknya saja ketimbang memanfaatkan kripto untuk bertransaksi secara reguler.