Trentech.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Terbaru
  • Berita
  • Startup
  • Bisnis
  • Learn
  • Games
  • Blockchain
  • Gadget
  • Terbaru
  • Berita
  • Startup
  • Bisnis
  • Learn
  • Games
  • Blockchain
  • Gadget
Trentech.id
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Berita
  • Startup
  • Bisnis
  • Learn
  • Games
  • Blockchain
  • Gadget

Pemerintah Resmi Atur Pajak Kripto, Begini Cara Hitungnya

21 May 2022
in Blockchain
cara hitung pajak kripto
1.4k
VIEWS
5/5 - (2 votes)

Pemerintah resmi menerapkan pajak kripto di Indonesia. Tarif pajak kripto ditetapkan dalam PMK No. 68/PMK.03/2022. Mata uang kripto atau cryptocurrency memang sudah tak asing lagi di telinga. Namun, setiap negara memiliki kebijakan berbeda terhadap cryptocurrency ini dan ketentuan perpajakannya.

Ada beberapa negara yang sudah menganggap kripto sebagai mata uang, tak sedikit pula yang menetapkan kripto hanya sebagai komoditas saja.

Baca lagi

Investasi Crypto Termurah: 5 Mata Uang Kripto Harga Murah

Pengenalan Ethereum: Mata Uang Kripto yang Lebih dari Sekedar Cryptocurrency

Gridex Protokol meluncur di Arbitrum dan mengumumkan Airdrop#2 pada 1 Maret

Sehingga skema pemajakannya pun juga berbeda dari masing-masing negara terhadap kripto ini.

Di Indonesia, mata uang kripto memang bukan alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan penggunaan mata uang di Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU No. 7/2011 jelas ditegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, mata uang yang dikeluarkan oleh negara Indonesia.

Namun cryptocurrency diakui sebagai komoditas melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Artinya, uang digital alias cryptocurrency dijadikan sebagai aset investasi saja. Tak heran jika banyak orang memilih kripto sebagai instrumen investasi dalam dekade terakhir.

Pun demikian, hingga sekarang ini penanganan mata uang kripto atau cryotocurrency dari sisi perpajakan masih jadi perdebatan dan pembahasan di berbagai negara,

Namun, Indonesia sudah menetapkan perlakukan mata uang kripto dan ketentuan pemajakannya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan peraturan pelaksana melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.0/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung, dasar penarikan PPN dan PPh ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri.

“Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN. […] Bukan konteksnya uang yang keluar dari e-wallet dan terutang PPN,” kata Bonarsius dalam media briefing awal April lalu.

Pihak bertanggung jawab untuk menarik PPN dan PPh atas transaksi aset kripto adalah mereka yang memfasilitasi jual dan beli komoditi ini. DJP mencatat saat ini ada 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti. Pajak kripto ini akan mulai diterapkan sebentar lagi.

pajak kripto

Tarif pajak kripto yang akan dikenakan yakni 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti. Transaksi di luar platform terdaftar Bappebti dikenakan tarif PPN 2% dikali nilai transaksi.

Adapun investor kripto akan dikenakan PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto. Besarannya 0,1% jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti; dan 0,2% apabila dilakukan pada platform non-terdaftar.

Cara Hitung Pajak Kripto

Tuan A memiliki 1 koin aset kripto XX senilai Rp 200 juta dan Nona B memiliki uang rupiah yang disimpan di e-wallet yang disediakan platform yang terdaftar di Bappebti. Kemudian Tuan A menjual 0,7 koin kepada Nona B.

Maka Tuan A akan dikenakan pajak PPh dengan perhitungan 0,1% x (0,7 koin x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu.
Nona B akan dikenakan pajak PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu. Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform pertukaran.

Contoh Perhitungan Swap Kripto

Nona B melakukan penukaran 0,3% koin kripto XX dengan 30 koin kripto YYY milik Tuan C. Ketika mereka melakukan pertukaran harga 1 koin kripto XX adalah Rp 500 juta. Mereka melakukan transaksi di platform kripto yang terdaftar di Bappebti.

Maka Nona B akan dikenakan Pajak PPh sebesar 0,1% x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
Adapun Tuan C dikenakan pajak PPN sebesar 0,1% dari 10% x (0,3% x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
Pemungutan dan penyetoran dilakukan platform kripto. Pajak kripto ini akan berlaku pada platfom dompet kripto.


Pajak kripto memang akan menimbulkan pro dan kontra, karena pemerintak seperti menginginkan pajaknya saja ketimbang memanfaatkan kripto untuk bertransaksi secara reguler.

Tags: cara hitung pajak kriptoCryptocurrencykriptomata uang kriptopajak cryptocurrencypajak kriptouang kripto
Previous Post

Bisa Bertukar Pesan Meski HP Mati, Begini Cara Menggunakan WhatsApp Web

Next Post

Meta Resmi Memperkenalkan WhatsApp Business Cloud API

Trentech.id

Trentech.id

Tren Teknologi Indonesia

Related Posts

daftar crypto termurah

Investasi Crypto Termurah: 5 Mata Uang Kripto Harga Murah

11 March 2023
1.4k

Dalam beberapa tahun terakhir, investasi di mata uang kripto semakin populer dan menarik minat banyak orang untuk mencoba. Namun, satu...

apa itu ethereum

Pengenalan Ethereum: Mata Uang Kripto yang Lebih dari Sekedar Cryptocurrency

2 March 2023
1.4k

Ethereum adalah sebuah mata uang digital yang cukup terkenal setelah Bitcoin. Sama seperti Bitcoin, Ethereum adalah mata uang kripto atau...

gridex

Gridex Protokol meluncur di Arbitrum dan mengumumkan Airdrop#2 pada 1 Maret

1 March 2023
1.4k

Gridex, protokol trading buku pesanan canggih yang sepenuhnya on-chain telah mengumumkan peluncuran platformnya di Arbitrum dan pelaksanaan Airdrop ronde kedua...

Please login to join discussion

Terpopuler

  • contoh pitch deck

    8 Contoh Pitch Deck Startup yang Bisa Kamu Pelajari

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Saham Kapal Induk: Apa Itu dan Apa Keuntungannya?

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Analisis Pitch Deck Zomato: Bagaimana Pitch Deck Zomato Berhasil Mencuri Perhatian Investor

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Belajar dari Pitch Deck GoJek Sebelum Menjadi Unicorn

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Upgrade XAMPP? Beginilah Caranya

    276 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Kerangka Pitch Deck Bisnis yang Efektif untuk Mempersuasi Investor

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Ini Dia Cara Membuat Template WordPress Dengan Bootstrap Mudah

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Apa Saja Fitur Flipper Zero?

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Kumpulan Materi Kuliah Jurusan Teknik Informatika dan Ilmu Komputer

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Ternyata Main Game Jadul Masih Menyenangkan

    136 shares
    Share 54 Tweet 34

About . Contact . Partnership . Google News

Trentech.id adalah situs yang menyajikan konten tentang startup, bisnis, game, event, hingga informasi pekerjaan. Trentech berusaha memberikan konten yang berkualitas untuk para pembacanya agar dapat menjadi rujukan utama mengenai dunia teknologi pada khususnya. Tim trentech terdiri dari orang – orang yang berkompeten dibidangnya, dan akan selalu mendukung karya – karya terbaik anak bangsa dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk para startup agar dapat publish karyanya di trentech.

Trentech ID

  • About
  • Contact
  • Partnership
  • Panduan Penulis
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Tools

  • Harga Crypto Terbaru
  • Cek Ongkir
  • Cek Resi
  • Cek Domain
  • Login
  • Sign Up
About . Contact . Partnership . Google News

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In