Terhitung sejak 1 Mei 2019 lalu, kebijakan Kementerian Perhubungan terkait batas bawah dan atas tarif ojek online resmi berlaku. Berdasar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tersebut, tarif akan diberlakukan dengan tiga zonasi.
Odilia Enggar, salah satu pekerja startup, mengatakan saat menggunakan jasa layanan itu pada hari ini ada kenaikan sebesar Rp 2 ribu dari harga yang biasa ia peroleh. Hari ini dia menggunakan layanan ini untuk pergi dari kost miliknya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan menuju Blok M.
“Biasanya dari kost hanya Rp 11 ribu kalau ke Blok M, tapi hari ini jadi Rp 13 ribu,” kata Enggar kepada Tempo, di Jakarta.
[postingan number=3 tag=”startup”]
Sementara itu, salah satu driver ojek online, bernama Iwan, yang tinggal di Tangerang, menyambut suka cita kenaikan tarif ini. “Alhamdulillah tarif Go-Jek naik, sekarang driver dapetnya Rp 2.000/km dari sebelumnya Rp1.600/km. Semoga lebih baik,” ujarnya dalam laman media sosialnya. Disisi lain “Duit per narik (menerima order) memang lebih gede, tapi (jumlah) order jadi menurun,” ungkap Supriyanto, driver GO-JEK yang biasa beroperasi di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Sebagian driver GO-JEK mengandalkan bonus untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Besaran bonus tergantung dari jumlah poin yang bisa mereka kumpulkan tiap hari. Bonus yang mereka terima bisa mencapai Rp180.000, bila bisa mengumpulkan minimal tiga puluh poin. “(Sebelum kenaikan tarif) Rp300.000 sampai Rp400.000 sehari mah dapat, kalau rajin,” tambahnya.
Pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019 diatur soal tiga zonasi, di mana masing-masing zona memiliki tarif yang berbeda. Zona I memiliki tarif batas bawah Rp1.850/km dan dan batas atas Rp2.300/km.
Kemudian, tarif Zona II sebesar Rp2.000/km untuk tarif batas bawah dan Rp2.500/km untuk tarif batas atas. Sementara untuk zona III dipatok sebesar Rp2.100/km untuk batas bawah dan Rp2.600/km untuk batas atas. Tarif Go-Jek dan Grab untuk ojek online sebelum ada aturan tersebut masing-masing sebesar Rp1.800/km dan Rp2.300/km untuk jarak pendek. Sementara untuk tarif minimum sama-sama dipatok di angka Rp8.000/km.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 akan mulai diberlakukan di lima kota. Kelima kota itu yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
[postingan number=3 tag=”gojek”]
Dalam tiga bulan ke depan, pemerintah perlu melihat dan mengkaji lebih jauh mengenai dampak kenaikan tarif ini pada pendapatan driver dan juga minat para pengguna. Harapannya, para pemangku kepentingan bisa saling memberikan data dan solusi, sehingga bisa ditemukan titik temu yang bisa diterima oleh semua pihak, baik oleh perusahaan penyedia, para driver ojek online, maupun para pelanggan.