Trentech.id Logo
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Terbaru
  • Berita
  • Startup
  • Bisnis
  • Learn
  • Games
  • Blockchain
  • Gadget
  • Terbaru
  • Berita
  • Startup
  • Bisnis
  • Learn
  • Games
  • Blockchain
  • Gadget
Logo Trentech.id
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Berita
  • Startup
  • Bisnis
  • Learn
  • Games
  • Blockchain
  • Gadget

Daftar Ulang SIM Card Prabayar Diwajibkan Mulai 31 Oktober

13 October 2017
in News

Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini dikatakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.

“Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi,” demikian pernyataan Kominfo melalui situs resminya, Rabu (11/10/2017).

Namun, lanjut pernyataan tersebut, jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meski telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Adapun surat pernyataan tersebut, isinya menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.

Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 28 Februari 2018.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Menurut Kominfo, perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan keandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi. [l6/a[]

Tonton video tentang Pemerintah Berlakukan NIK untuk Registrasi SIM Card Prabayar:

Berikan rating

Follow Trentech.id di Google News, Klik DI SINI

Tags: daftar ulangkartu prabayarregistrasi ulang kartu prabayar
1.4k
VIEWS
Previous Post

Tingkatkan Kualitas Tidurmu dengan 3 Kebiasaan di Pagi Hari

Next Post

Ini Dia Daftar Pertanyaan Sebelum Kamu Meluncurkan Bisnis

Related Posts

mata uang digital won

Bank Sentral Korea Selatan Uji Coba Won Digital untuk 100 Ribu Warga

24 March 2025
1.4k

Bank of Korea (BOK), bank sentral Korea Selatan, siap menggebrak dunia keuangan dengan uji coba Central Bank Digital Currency (CBDC)...

zakat dengan kripto

Malaysia Negara Pertama Terima Zakat dengan Crypto

11 March 2025
1.4k

Malaysia mencatat sejarah sebagai negara pertama di dunia yang menerima zakat melalui cryptocurrency. Pusat Pengumpulan Zakat-Majelis Agama Islam Wilayah Federal...

trump bitcoin

Trump Teken Perintah Eksekutif Cadangan Bitcoin Strategis: Langkah Besar AS di Dunia Kripto

7 March 2025
1.4k

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk Cadangan Bitcoin Strategis pada Kamis, 6 Juni 2025. Keputusan...

Terpopuler

  • Ini Dia Peluang Chatbot Sebagai Produk AI di Masa Depan Menurut Founder Kata.ai

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Sertifikasi PCI DSS BingX Jadi Tolak Ukur Baru Keamanan Data Web3

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Riset Ungkap Penambang Bitcoin Bakal Melonjak pada 2025

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 16 Jenis Saham: Panduan Lengkap Memahami Dunia Investasi

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • WhatsApp Kembangkan Fitur Matikan Last Seen untuk Kontak Tertentu

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Gunakan Cara Ini! Agar Konten Website Anda Menciptakan Penjualan Luar Biasa

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Social Media Analysis Perihal Kemacetan di Indonesia

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Mengenal Coffindo, Startup Seputar Kopi yang Kini Membuka Roasting and Cupping Class

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Ini Dia Alasan Mengapa Kamu Harus Belajar Javascript Sekarang

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 5 Buku Nonfiksi yang Menjadi Favorit Bill Gates di Tahun 2016

    115 shares
    Share 46 Tweet 29

About . Contact . Partnership . Google News . Telegram

Trentech.id adalah situs yang menyajikan konten tentang startup, bisnis, game, event, hingga informasi pekerjaan. Trentech berusaha memberikan konten yang berkualitas untuk para pembacanya agar dapat menjadi rujukan utama mengenai dunia teknologi pada khususnya. Tim trentech terdiri dari orang – orang yang berkompeten dibidangnya, dan akan selalu mendukung karya – karya terbaik anak bangsa dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk para startup agar dapat publish karyanya di trentech.

Trentech ID

  • About
  • Contact
  • Advertising
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Tools

  • Harga Crypto Terbaru
  • Cek Ongkir
  • Cek Resi
  • Cek Domain

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
About . Contact . Partnership . Google News