Trentech.id Logo
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Terbaru
  • Berita
  • Startup
  • Bisnis
  • Learn
  • Games
  • Blockchain
  • Gadget
  • Terbaru
  • Berita
  • Startup
  • Bisnis
  • Learn
  • Games
  • Blockchain
  • Gadget
Logo Trentech.id
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Berita
  • Startup
  • Bisnis
  • Learn
  • Games
  • Blockchain
  • Gadget

Pemerintah Resmi Atur Pajak Kripto, Begini Cara Hitungnya

21 May 2022
in Blockchain
cara hitung pajak kripto

Pemerintah resmi menerapkan pajak kripto di Indonesia. Tarif pajak kripto ditetapkan dalam PMK No. 68/PMK.03/2022. Mata uang kripto atau cryptocurrency memang sudah tak asing lagi di telinga. Namun, setiap negara memiliki kebijakan berbeda terhadap cryptocurrency ini dan ketentuan perpajakannya.

Ada beberapa negara yang sudah menganggap kripto sebagai mata uang, tak sedikit pula yang menetapkan kripto hanya sebagai komoditas saja.

Sehingga skema pemajakannya pun juga berbeda dari masing-masing negara terhadap kripto ini.

Di Indonesia, mata uang kripto memang bukan alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan penggunaan mata uang di Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU No. 7/2011 jelas ditegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, mata uang yang dikeluarkan oleh negara Indonesia.

Namun cryptocurrency diakui sebagai komoditas melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Artinya, uang digital alias cryptocurrency dijadikan sebagai aset investasi saja. Tak heran jika banyak orang memilih kripto sebagai instrumen investasi dalam dekade terakhir.

Pun demikian, hingga sekarang ini penanganan mata uang kripto atau cryotocurrency dari sisi perpajakan masih jadi perdebatan dan pembahasan di berbagai negara,

Namun, Indonesia sudah menetapkan perlakukan mata uang kripto dan ketentuan pemajakannya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan peraturan pelaksana melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.0/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung, dasar penarikan PPN dan PPh ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri.

“Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN. […] Bukan konteksnya uang yang keluar dari e-wallet dan terutang PPN,” kata Bonarsius dalam media briefing awal April lalu.

Pihak bertanggung jawab untuk menarik PPN dan PPh atas transaksi aset kripto adalah mereka yang memfasilitasi jual dan beli komoditi ini. DJP mencatat saat ini ada 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti. Pajak kripto ini akan mulai diterapkan sebentar lagi.

pajak kripto

Tarif pajak kripto yang akan dikenakan yakni 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti. Transaksi di luar platform terdaftar Bappebti dikenakan tarif PPN 2% dikali nilai transaksi.

Adapun investor kripto akan dikenakan PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto. Besarannya 0,1% jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti; dan 0,2% apabila dilakukan pada platform non-terdaftar.

Daftar Isi

  • Cara Hitung Pajak Kripto
    • Contoh Perhitungan Swap Kripto

Cara Hitung Pajak Kripto

Tuan A memiliki 1 koin aset kripto XX senilai Rp 200 juta dan Nona B memiliki uang rupiah yang disimpan di e-wallet yang disediakan platform yang terdaftar di Bappebti. Kemudian Tuan A menjual 0,7 koin kepada Nona B.

Maka Tuan A akan dikenakan pajak PPh dengan perhitungan 0,1% x (0,7 koin x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu.
Nona B akan dikenakan pajak PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu. Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform pertukaran.

Contoh Perhitungan Swap Kripto

Nona B melakukan penukaran 0,3% koin kripto XX dengan 30 koin kripto YYY milik Tuan C. Ketika mereka melakukan pertukaran harga 1 koin kripto XX adalah Rp 500 juta. Mereka melakukan transaksi di platform kripto yang terdaftar di Bappebti.

Maka Nona B akan dikenakan Pajak PPh sebesar 0,1% x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
Adapun Tuan C dikenakan pajak PPN sebesar 0,1% dari 10% x (0,3% x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
Pemungutan dan penyetoran dilakukan platform kripto. Pajak kripto ini akan berlaku pada platfom dompet kripto.


Pajak kripto memang akan menimbulkan pro dan kontra, karena pemerintak seperti menginginkan pajaknya saja ketimbang memanfaatkan kripto untuk bertransaksi secara reguler.

5/5 - (2 votes)

Follow Trentech.id di Google News, Klik DI SINI

Tags: cara hitung pajak kriptoCryptocurrencykriptomata uang kriptopajak cryptocurrencypajak kriptouang kripto
1.4k
VIEWS
Previous Post

Bisa Bertukar Pesan Meski HP Mati, Begini Cara Menggunakan WhatsApp Web

Next Post

Meta Resmi Memperkenalkan WhatsApp Business Cloud API

Related Posts

bingX

Sertifikasi PCI DSS BingX Jadi Tolak Ukur Baru Keamanan Data Web3

15 August 2025
1.3k

Bursa mata uang kripto terkemuka dan perusahaan AI Web3 BingX berhasil meraih sertifikasi Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran (PCI...

aplikasi kirpto terbaik

Aplikasi Crypto Terbaik untuk Trading dan Investasi di Indonesia

27 May 2025
1.4k

Di era digital saat ini, aset kripto semakin diminati oleh berbagai kalangan di Indonesia karena kemudahannya diakses dan potensi keuntungannya...

cara mudah trading kripto

Cara Lebih Aman Trading Kripto: Mengapa CFD Menarik Perhatian Investor

21 May 2025
1.4k

Mata uang kripto mungkin telah merevolusi keuangan, tetapi kepemilikan kripto masih terasa seperti berjalan di atas tali tanpa jaring pengaman....

Terpopuler

  • 1140-hiden-dangers-of-wi-fi.imgcache.rev.web.1100.633-832458b3

    3 Cara Memutus Koneksi Orang Lain dari Jaringan Wi-Fi Anda

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Message Automation: Kunci Meningkatkan Engagement Pelanggan

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ini Dia 10 Film Tentang Hacker Ini yang Wajib Kamu Tonton

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 7 Aset Kripto yang Bisa Meroket Sebelum Tahun 2024 Berakhir

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • HP Nokia Edge 2022 Mirip Iphone 13, Cek Harga dan Spesifikasi

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • [Video] Belajar GIT dan Github Bersama Sandhika Galih

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Justin Sun Dukung Organisasi DSA Perjuangkan Kebijakan Crypto di AS

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Saat XRP Menghadapi Tantangan, Investor Besar Mengalihkan Perhatian Mereka ke Altcoin Baru Ini

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Whale Cardano Diam-diam Pindah ke Altcoin Ini Dengan Potensi Pertumbuhan yang Besar

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Rekomendasi Token Top Pasca Halving 2024

    114 shares
    Share 46 Tweet 29

About . Contact . Partnership . Google News . Telegram

Trentech.id adalah situs yang menyajikan konten tentang startup, bisnis, game, event, hingga informasi pekerjaan. Trentech berusaha memberikan konten yang berkualitas untuk para pembacanya agar dapat menjadi rujukan utama mengenai dunia teknologi pada khususnya. Tim trentech terdiri dari orang – orang yang berkompeten dibidangnya, dan akan selalu mendukung karya – karya terbaik anak bangsa dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk para startup agar dapat publish karyanya di trentech.

Trentech ID

  • About
  • Contact
  • Advertising
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Tools

  • Harga Crypto Terbaru
  • Cek Ongkir
  • Cek Resi
  • Cek Domain

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
About . Contact . Partnership . Google News