Dalam sebuah langkah revolusioner, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPPBTI). Aturan ini, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024, mengamanatkan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang lebih populer dengan sebutan pinjaman online (pinjol) untuk melakukan tiga jenis pelaporan yang berbeda.
Daftar Isi
Pelaporan Realtime
Pertama-tama, pelaporan data transaksi pendanaan harus dilakukan secara real-time kepada Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK. Ini berarti penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki sistem terintegrasi dengan Pusdafil OJK. Data yang dilaporkan harus mencakup informasi pengguna, detail transaksi pendanaan, dan kualitas pendanaan.
Tata Cara Pelaporan
Kedua, pelaporan berkala harus disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. Laporan bulanan harus dikirim paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya periode pelaporan, sedangkan laporan keuangan tahunan harus dikirim paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
Pelaporan Insidentil
Ketiga, pelaporan insidentil seperti laporan fraud, audit internal, edukasi, sengketa hukum, dan gangguan operasional harus dikirim dalam bentuk dokumen elektronik ke alamat surel OJK. Laporan ini harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja sejak terjadinya insiden.
Sebelum penerapan resmi pada 1 Juli 2024, penyelenggara P2P lending akan menjalani masa uji coba pelaporan data transaksi pendanaan dan pelaporan bulanan selama Februari hingga Juni 2024.
Data dari OJK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending mencapai Rp241,56 triliun, mengalami peningkatan sebesar 7,1 persen secara tahunan. Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pada Desember 2023 mencapai 2,93 persen.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas industri fintech P2P lending semakin meningkat. Para pemangku kepentingan dapat memantau dengan lebih baik, sementara OJK dapat mengawasi industri ini secara lebih efektif. Semoga, langkah ini dapat membawa industri fintech P2P lending Indonesia menuju arah yang lebih baik dan berkelanjutan.