Pendanaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi bagi mahasiswa. Namun, belakangan ini, penyaluran pinjaman pendidikan melalui platform fintech peer to peer (P2P) lending menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dari data yang dihimpun KPPU, terdapat empat platform fintech P2P lending yang menyalurkan pinjaman pendidikan, yaitu PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Daftar Isi
Apa yang Salah dari Pinjol untuk Pendidikan?
Menurut Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, mayoritas pinjaman pendidikan, yakni sebesar 83,6 persen, disalurkan oleh Danacita. Meskipun penyaluran ini bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa dalam membiayai pendidikan mereka, KPPU menilai bahwa bunga yang dikenakan oleh platform-platform ini tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bunga yang dikenakan pada pinjaman pendidikan ini, menurut Fanshurullah, seharusnya memiliki durasi yang sesuai dengan masa pinjaman.
Atas dasar temuan ini, KPPU berencana untuk memanggil empat fintech P2P lending tersebut guna memberikan klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, KPPU juga akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyaluran pinjaman pendidikan kepada mahasiswa tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebelumnya, KPPU juga telah menghadirkan 83 perguruan tinggi yang terlibat dalam penyaluran pinjaman kepada mahasiswa pada 19 Februari 2024. Dalam penelitiannya, KPPU menemukan bahwa pinjaman ini difasilitasi oleh perguruan tinggi melalui kerja sama dengan fintech P2P lending untuk mendanai uang kuliah tunggal (UKT). Kasus ini kemudian mencuat setelah Danacita bermitra dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga pendidikan lainnya untuk memberikan pinjaman biaya kuliah kepada mahasiswa. Meskipun Danacita menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan kepada calon penerima dana untuk menggunakan platform mereka, namun hal ini tetap menjadi perhatian serius KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen.
KPPU berharap agar dengan adanya pembahasan ini, penyaluran pinjaman pendidikan kepada mahasiswa dapat dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi mahasiswa Indonesia tanpa menimbulkan dampak negatif dalam persaingan usaha.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan pinjaman pendidikan melalui fintech P2P lending?
Pinjaman pendidikan melalui fintech P2P lending adalah pinjaman yang diberikan oleh platform fintech kepada mahasiswa untuk membiayai pendidikan mereka. Pinjaman ini biasanya dikenakan bunga dan harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
2. Mengapa KPPU memperhatikan penyaluran pinjaman pendidikan oleh fintech P2P lending?
KPPU memperhatikan penyaluran pinjaman pendidikan oleh fintech P2P lending karena adanya dugaan bahwa bunga yang dikenakan oleh platform-platform ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
3. Apa yang dilakukan KPPU terkait masalah ini?
KPPU berencana untuk memanggil empat fintech P2P lending yang menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, KPPU juga akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
4. Bagaimana agar penyaluran pinjaman pendidikan kepada mahasiswa tetap sesuai dengan aturan yang berlaku?
KPPU berharap agar penyaluran pinjaman pendidikan kepada mahasiswa dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi mahasiswa Indonesia tanpa menimbulkan dampak negatif dalam persaingan usaha.