Perlindungan data pribadi menjadi semakin penting di era digital saat ini. Untuk menjaga privasi dan keamanan data pribadi, pemerintah Indonesia telah menerapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Salah satu langkah penting yang diambil adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan perlindungan data pribadi. Denda kebocoran data akan diterapkan segera.
Daftar Isi
RPP Perlindungan Data Pribadi
RPP yang sedang disusun akan menetapkan sanksi bagi perusahaan yang mengalami kebocoran data pribadi. Sanksi tersebut mencakup denda maksimal dua persen dari pendapatan tahunan perusahaan di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif terkait denda kebocoran data berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, serta penghapusan atau pemusnahan data pribadi.
Penetapan Sanksi Denda Kebocoran Data
Sanksi administratif ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan perlindungan data pribadi. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perusahaan akan lebih berhati-hati dalam mengelola dan melindungi data pribadi konsumen.
Penyusunan RPP oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertanggung jawab dalam menyusun RPP tersebut. RPP ini ditargetkan untuk rampung pada Juli 2024, dengan penerapan sanksi baru akan dijalankan pada Oktober 2024. Hal ini dilakukan untuk memberi waktu penyesuaian bagi perusahaan dan pihak-pihak yang terkait dalam mengimplementasikan aturan perlindungan data pribadi.
Penanganan Kasus Kebocoran Data
Hingga saat ini, Kominfo telah menangani lebih dari 100 kasus kebocoran data di Indonesia. Salah satu kasus terbaru adalah kebocoran data pelanggan Biznet, dimana 380.000 data pelanggan diduga bocor di forum dark web pada 11 Maret 2024. Kasus ini mencakup informasi sensitif seperti nama, alamat surel, nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor ponsel.
FAQ
- Apa yang dimaksud dengan kebocoran data pribadi? Kebocoran data pribadi adalah kondisi dimana data pribadi seseorang yang seharusnya dijaga kerahasiaannya, seperti nama, alamat, nomor telepon, atau informasi pribadi lainnya, terbuka untuk umum atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
- Apa yang harus dilakukan jika data pribadi saya bocor? Jika data pribadi Anda bocor, segera laporkan kepada pihak berwenang, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Otoritas Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, ubahlah sandi atau password akun Anda yang terkait dengan data yang bocor.
- Apa yang harus dilakukan perusahaan untuk mencegah kebocoran data pribadi? Perusahaan harus mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang ketat dalam mengelola dan melindungi data pribadi konsumen. Hal ini meliputi enkripsi data, penggunaan firewall, dan pelatihan karyawan tentang keamanan data.
- Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan perlindungan data pribadi? Ya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun akan menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan perlindungan data pribadi, termasuk denda maksimal dua persen dari pendapatan tahunan perusahaan di Indonesia.