Baru-baru ini Kemkominfo terlihat sudah mulai bergerak untuk menyosialisasikan sistem rating game Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan Indonesia Game Rating System (IGRS). Lewat beberapa kanal media sosial seperti Facebook, Twitter, dan juga Instagram, pemerintah tampak sudah ambil ancang-ancang untuk memberlakukan IGRS di Indonesia.
Dalam edaran surat yang disebarkan belum lama ini, Kemkominfo telah memberikan uraian yang cukup mendetail seputar pengelompokan konten game dan batas usia konsumen yang berhak untuk memainkannya. Dalam uraian tersebut, pemerintah telah menetapkan lima kelompok rating IGRS berikut tampilan logo yang menyertainya. Adapun detail dari uraian kelompok tersebut antara lain:
Klasifikasi berdasarkan usia
Kelompok usia 3 tahun ke atas
- Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak menampilkan kekerasan.
- Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan kanibalisme.
- Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa.
- Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong.
- Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual.
- Tidak menampilkan penyimpangan seksual.
- Tidak mengandung simulasi judi.
- Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut.
- Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data.
- Menampilkan ketentuan pendampingan orang tua.
Kelompok usia 7 tahun ke atas
- Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak menampilkan kekerasan.
- Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan kanibalisme.
- Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa.
- Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong.
- Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual.
- Tidak menampilkan penyimpangan seksual.
- Tidak mengandung simulasi judi.
- Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut.
- Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data.
Kelompok usia 13 tahun ke atas
- Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada produk game memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, tidak pada tokoh utama.
- Terdapat unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis.
- Tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah.
- Tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual.
- Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong.
- Tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan atau kekerasan seksual.
- Konten yang tidak menampilkan penyimpangan seksual.
- Tidak mengandung aktivitas judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli.
- Konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut.
- Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitas interaksi dalam jaring berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual (filter).
- Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa pertukaran data pribadi, dengan ketentuan harus dengan persetujuan pemilik data pribadi.
Kelompok usia 18 tahun ke atas
- Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada Produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama.
- Menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia.
- Menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme.
- Mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual.
- Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong.
- Tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan dan/atau kekerasan seksual.
- Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli.
- Mengandung unsur horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
- Produk Permainan Interaktif Elektronik memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multi-pemain, dan/atau transaksi keuangan.
Kelompok yang tidak dapat diklasifikasikan
- Menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi.
- Merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli.
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan sistem rating dan partisipasi masyarakat dalam hal pelaporan
Seperti yang sudah sempat disinggung dalam perbincangan acara TIA Ramadan Gathering di bulan Juni lalu, sistem klasifikasi untuk konsumen game Indonesia ini dibuat sebagai acuan sah yang  kurang lebih sama dengan model klasifikasi lembaga rating luar seperti ESRB, CERO, dan PEGI.
Sistem rating game Indonesia sendiri dibuat dengan harapan agar masyarakat sebagai konsumen permainan interaktif elektronik (game) bisa memilah mana konten yang tepat untuk mereka, dan menghindari kontroversi penyalahgunaan game di bawah batasan umur seperti yang sempat ramai di tahun 2015.
Pengajuan klasifikasi IGRS nantinya dilakukan melalui dua prinsip penilaian yaitu penilaian pribadi (self assessment) dan sistem berbasis online. Kemkominfo sendiri saat ini sedang mempersiapkan situs web khusus yang bisa diakses oleh para developer, untuk mengajukanrating game berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Setiap game yang masuk nantinya akan diawasi oleh komite klasifikasi bentukan kementrian yang terdiri atas staf pemerintah, tim ahli, dan perwakilan komunitas.
Sebagai konsumen, ke depannya masyarakat sendiri juga bisa melakukan pengaduan ke pada pemerintah (dalam hal ini komite klasifikasi), seandainya ditemukan game yang tidak sesuai dengan ketentuan usia berlaku.
Dengan sudah dibuatnya sistem klasifikasi rating IGRS ini, mari kita lihat apakah pemerintah dan juga masyarakat bisa bersama-sama menengahi permasalahan aturan konten game dan yang selama ini sifatnya abu-abu di Indonesia. Tentunya dalam hal ini partisipasi masyarakat sebagai elemen pengawasan juga sangat diperlukan, karena dengan adanya klasifikasi ini, sudah saatnya semua pihak mengerti bahwa game bukan hiburan elektronik yang ditujukan untuk anak-anak saja. [IGRS/ap]